Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Prof Abdul Mu’ti mengatakan bahwa pembentukan Pansus Angket sepenuhnya merupakan kewenangan DPR.
Oleh karena itu, pihaknya berharap jika Pansus Angket Haji sudah terbentuk maka harus dijalankan.
“Pansus Haji itu kan hak DPR ya, itu kan hak teman-teman di DPR. Kalau memang memenuhi syarat dan sudah diputuskan ya itu harus tetap berjalan,” kata Abdul Mu’ti kepada wartawan di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (11/7).
“Dan soal nanti bagaimana arahnya dan sebagainya kan semuanya juga terserah kepada kawan-kawan di DPR,” sambungnya.
Atas dasar itu, Mu’ti menegaskan bahwa Muhammadiyah tidak dalam kapasitas menolak pembentukan Pansus Angket Haji oleh DPR.
“Jadi Muhammadiyah tidak dalam posisi tidak setuju atau dalam posisi menolak itu, karena sekali lagi itu adalah hak dari kawan-kawan anggota DPR,” tuturnya.
Mu’ti menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi pembentukan Pansus Angket Haji oleh DPR sepanjang tujuannya untuk perbaikan tata kelola haji di Indonesia.
“Dan sepanjang itu dilaksanakan sesuai dengan niat awal ya, untuk memastikan bahwa penyelenggaraan jamaah Haji ini tidak melanggar undang-undang. Dan kemudian tujuannya adalah agar jamaah Haji lebih baik ya, saya kira ya hak DPR itu patut kita apresiasi,” ujarnya.
Hanya saja, Mu’ti berharap Pansus Angket Haji DPR tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu.
“Kalau motifnya itu misalnya ada agenda politik untuk menyudutkan Menteri atau Kementerian Agama karena hal-hal yang sifatnya personal. Saya kira hal yang sifatnya pribadi ini harus kita hindari, sehingga kepentingan yang berkaitan dengan pansus itu adalah untuk kepentingan bangsa dan negara,” imbuh dia.
“Jangan ada agenda-agenda pribadi yang berkaitan dengan persaingan politik antara Menteri Agama dengan sebagian anggota DPR. Perbaikan dan untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan kepentingan dan persaingan perseorangan sebagai politisi,” demikian Mu’ti.
BERITA TERKAIT: