Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Airlangga Pimpin Langsung Rakernas Kebijakan Satu Peta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 11 Juli 2024, 11:57 WIB
Airlangga Pimpin Langsung Rakernas Kebijakan Satu Peta
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto/Rep
rmol news logo Pemerintah berkomitmen terus melanjutkan Kebijakan Satu Peta (KSP) yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 23 Tahun 2021.

Untuk itu Kementerian Koordinator Perekonomian menggelar rapat kerja nasional (Rakernas) Kebijakan Satu Peta 2024 di The St Regis Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/7).

Rakernas bertujuan merumuskan strategi pencapaian target pelaksanaan kebijakan satu peta, perkembangan implementasi kebijakan satu peta dalam penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, serta arah kebijakan percepatan KSP pasca 2024.

Menurut Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, Kebijakan Satu Peta dibutuhkan sebagai acuan dalam penyelenggaraan pembangunan nasional. Kebijakan Satu Peta mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal.

"Ada 3 agenda, pertama kemajuan kebijakan, kedua terkait penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, dan ketiga keberhasilan kebijakan satu peta setelah 2024," ungkap Airlangga.

Kebijakan satu peta dirasakan telah memberikan kemudahan dan dukungan dalam rangka penyelesaian konflik pertanahan dan reforma agraria.

Kegiatan dihadiri sejumlah menteri terkait, yaitu Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Jenderal TNI (Purn) Moeldoko; Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi; Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono; dan Menteri LHK, Siti Nurbaya.

Hadir juga pimpinan KPK, Nurul Ghufron; Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG), Muh Aris Marfai; dan sejumlah gubernur dan walikota.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA