Terkait jawaban Heru yang terkesan tidak tertarik maju Pilkada Jakarta, menurutnya sangat wajar.
Kata dia, Heru menjawab dengan hati-hati karena melihat dari statusnya saat ini sebagai ASN. Jika mengacu pada Surat Edaran (SE) Mendagri Tito Karnavian, ASN yang ingin maju Pilkada harus mengundurkan diri minimal 40 hari sebelum pendaftaran atau dari tanggal 27-29 Agustus 2024.
Jika dihitung maka tenggat waktu bagi ASN yang berniat maju Pilkada harus mundur dari jabatannya sejak 18 Juli 2024 mendatang.
Nama Heru nanti akan diputuskan lewat Rapimda dan Rakerda yang kemudian disampaikan kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Ya iya, gimana (Heru) mau bilang tertarik, kalau masih terikat sebagai PNS. Kalau yang saya calonin bukan PNS, mungkin langsung (menjawab)," kata Mujiyono.
Partai Demokrat Jakarta menyatakan keseriusannya mengusung Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sebagai kepala daerah definitif.
Soalnya Demokrat Jakarta sudah mengusulkan nama Heru dan Jansen Sitindaon sebagai pasangan Bacagub dan Bacawagub Jakarta periode 2024-2029 kepada DPP Demokrat Jakarta.
BERITA TERKAIT: