Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

27 RUU Kabupaten/Kota Disahkan jadi UU Usul DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 09 Juli 2024, 14:48 WIB
27 RUU Kabupaten/Kota Disahkan jadi UU Usul DPR
Suasana Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (9/7)/RMOL
rmol news logo Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan 27 Rancangan Undang-undang (RUU) usul inisiatif Komisi II DPR tentang Kabupaten/Kota menjadi Undang-undang (UU).

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7).

Sebelum disahkan, perwakilan Pimpinan Komisi II DPR, Cornelis, menyampaikan pandangannya yang dilanjut pidato Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa.

"Apakah 27 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan sebagaimana yang telah disampaikan tadi dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" kata Wakil Ketua DPR, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, selaku pimpinan rapat.

"Setuju!" jawab para anggota DPR yang menghadiri rapat paripurna.

Lebih jauh, Cak Imin pun menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada segenap jajaran pemerintah yang terlibat dalam pembahasan RUU tersebut.

"Melalui forum yang terhormat ini, saya atas nama pimpinan mengucapkan terimakasih kepada saudara Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, saudara Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, serta seluruh jajaran pemerintah yang terlibat dalam pembahasan RUU tersebut," ucap Cak Imin. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA