Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7).
Sebelum disahkan, perwakilan Pimpinan Komisi II DPR, Cornelis, menyampaikan pandangannya yang dilanjut pidato Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa.
"Apakah 27 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan sebagaimana yang telah disampaikan tadi dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" kata Wakil Ketua DPR, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, selaku pimpinan rapat.
"Setuju!" jawab para anggota DPR yang menghadiri rapat paripurna.
Lebih jauh, Cak Imin pun menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada segenap jajaran pemerintah yang terlibat dalam pembahasan RUU tersebut.
"Melalui forum yang terhormat ini, saya atas nama pimpinan mengucapkan terimakasih kepada saudara Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, saudara Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, serta seluruh jajaran pemerintah yang terlibat dalam pembahasan RUU tersebut," ucap Cak Imin.
BERITA TERKAIT: