Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Stempel "Kebal Hukum" Hasyim Asy'ari Berakhir Tragis di Kasus Asusila

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Sabtu, 06 Juli 2024, 00:08 WIB
Stempel "Kebal Hukum" Hasyim Asy'ari Berakhir Tragis di Kasus Asusila
Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asya'ari/Net
rmol news logo Sepak terjang Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asya'ari yang seperti "kebal hukum", akhirnya terhenti sejak 3 Juli 2024.

Hal ini karena Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memberhentikan Hasyim sebagai Ketua dan Komisioner KPU karena tersandung kasus asusila.

Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (AKSI)  Juju Purwantoro mengatakan, selama periode satu setengah tahun ini, Hasyim telah lebih tiga kali memperoleh sanksi peringatan hingga peringatan keras berkali-kali oleh DKPP.

"Sanksi itu disebabkan pelanggaran hukum dan kode etik penyelenggaraan pemilu," kata Juju dalam keterangannya, Sabtu (6/7).

Misalnya pada Maret 2023, DKPP memutuskan Hasyim melanggar kode etik karena pernyataannya soal sistem proporsional tertutup.

Kemudian DKPP juga telah menjatuhkan sanksi 'peringatan keras' berkali-kali kepada Hasyim. Termasuk pada April 2023, sanksi peringatan keras terakhir kasus hubungan pribadinya (affair) dengan politikus sekaligus pengusaha Hasnaeni Moein alias 'Wanita Emas'.

Termasuk kasus kontroversial pada Februari 2024, DKPP lagi-lagi memberikan sanksi peringatan keras kepada Hasyim dan enam anggota KPU.

"Sebabnya KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024," kata Juju.

Termasuk Hasyim tidak menjalankan putusan PTUN Jakarta, untuk memasukkan nama Irman Gusman ke Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2024.

"Puncaknya adalah sanksi pemecatan yang dijatuhkan oleh DKPP terhadap Hasyim dalam pengucapan putusannya di Jakarta, Rabu (3/7)," kata Juju.

Juju menilai keputusan tersebut sudahlah layak dan tepat, karena pelanggarannya dilakukan secara vulgar dan tanpa keraguan (beyond reasonable doubt).

"Peristiwa berupa pelanggaran administratif dan asusila faktanya telah dilakukan secara berulang oleh Hasyim," kata Juju.

Juju mengatakan, sejak awal Hasyim terbukti secara pribadi berhubungan intim dengan Hasnaeni sangat berpengaruh terhadap citra dan kredibilitas KPU selaku lembaga penyelenggara pemilu.

"Kelakuan tragis dan sangat tercela Hasyim akhirnya terungkap, karena peristiwa 'sexual dan biadabnya', terhadap seorang perempuan yang diadukan CAT  anggota PPLN Den Haag," kata Juju.
 
Melalui amar Putusan DKPP No 90-PKE-DKPP/V/2024 tanggal 3 Juli 2024, merupakan sanksi hukuman kelima (terakhir) yang membuat Hasyim 'tidaklah sakti' lagi.

"Kelakuan hedonis dan seksual Hasyim telah menghancurkan independensi KPU, akhirnya dipecat oleh DKPP, setelah empat kali menerima sanksi "peringatan keras" pelanggaran etik kepada Komisioner KPU," kata Juju.rmol news logo article




Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA