Ketua KPK Nawawi Pomolango menegaskan bahwa pihaknya tidak dalam kapasitas mendorong revisi UU KPK.
“Oh enggak, bukan KPK yang mendorong itu,” tegas Nawawi kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (1/7).
Sebab, kata Nawawi, kewenangan membuat atau mengubah UU sepenuhnya berada di tangan anggota legislatif dalam hal ini Komisi III DPR RI.
“DPR sendiri yang melihat perlu atau enggak dilakukan perubahan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wiryanto alias Bambang Pacul mempersilahkan Dewas KPK untuk mendorong Revisi UU 19/2019 tentang KPK. Katanya, DPR terbuka dilakukan perubahan beleid itu.
"Usul saja kalau Pak Tumpak (Ketua Dewas) nanti bisa menyampaikan coba dong diperbaiki revisinya UU Nomor 19 seperti ini, kita akan senang sekali," kata Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6).
BERITA TERKAIT: