Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Serahkan ke DPR Soal Wacana Revisi UU KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 01 Juli 2024, 13:41 WIB
KPK Serahkan ke DPR Soal Wacana Revisi UU KPK
Ketua KPK Nawawi Pomolango/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi III DPR RI mengenai adanya wacana merevisi Undang Undang KPK.

Ketua KPK Nawawi Pomolango menegaskan bahwa pihaknya tidak dalam kapasitas mendorong revisi UU KPK.

“Oh enggak, bukan KPK yang mendorong itu,” tegas Nawawi kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (1/7).

Sebab, kata Nawawi, kewenangan membuat atau mengubah UU sepenuhnya berada di tangan anggota legislatif dalam hal ini Komisi III DPR RI.

“DPR sendiri yang melihat perlu atau enggak dilakukan perubahan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wiryanto alias Bambang Pacul mempersilahkan Dewas KPK untuk mendorong Revisi UU 19/2019 tentang KPK. Katanya, DPR terbuka dilakukan perubahan beleid itu.

"Usul saja kalau Pak Tumpak (Ketua Dewas) nanti bisa menyampaikan coba dong diperbaiki revisinya UU Nomor 19 seperti ini, kita akan senang sekali," kata Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6).rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA