Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PAN Rekomendasikan Meki Nawipa dan Deinas Geley Maju Pilgub Papua Tengah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 29 Juni 2024, 17:40 WIB
PAN Rekomendasikan Meki Nawipa dan Deinas Geley Maju Pilgub Papua Tengah
Meki Fritz Nawipa (tengah berbaju batik) dalam acara Rakernas PAN ke-4, di Kantor DPP PAN, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (29/6)/RMOL
rmol news logo Partai Amanat Nasional (PAN) turut mengeluarkan rekomendasi untuk pemilihan gubernur (Pilgub) Papua Tengah, dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-4.

Sosok yang diberikan Surat Keputusan (SK) pencalonan gubernur dan wakil gubernur Papua Tengah oleh PAN ialah Meki Fritz Nawipa dan Deinas Geley.

Pasangan tersebut menerima SK Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/141/VI/2024 tentang Persetujuan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah, yang ditandatangani Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno.

SK tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Umum PAN yang kerap disapa Zulhas tersebut kepada Meki dan Deinas, di Kantor DPP PAN, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (29/6).

Dalam SK disebutkan, pencalonan gubernur dan wakil gubernur merujuk pada UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta melalui mekanisme internal PAN.

Selain SK, DPP PAN juga membuat pakta integritas dukungan untuk Meki dan Deinas maju di Pilgub Papua Tengah. Di mana, terdapat dua poin yang intinya menjaga integritas penyelenggaraan pilkada yang jujur dan adil.

Disebutkan pada poin pertama para integritas, PAN menjamin bakal pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah Tahun 2024 yang diajukan memiliki integritas dan komitmen yang tinggi untuk tidak melakukan tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme atau melakukan pelanggaran hukum.

Poin kedua, PAN menegaskan pihaknya telah melakukan seleksi terhadap Meki dan Deinas secara terbuka dan demokratis sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan/atau peraturan internal Partai Politik dengan mengutamakan Bakal Pasangan Calon yang bukan merupakan mantan terpidana korupsi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA