Peneliti Bidang Politik The Indonesian Institute (TII), Felia Primaresti menilai, aturan kampanye yang tidak memuat batasan soal sosialisasi harus diubah demi terciptanya Pilkada 2024 yang lebih sehat, terstruktur, dan sistematis.
Pasalnya, melihat pengalaman Pemilu Serentak 2024 lalu, setelah calon peserta pemilu ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), terdapat jeda waktu menuju masa kampanye. Namun masa jeda ini dimanfaatkan para peserta pemilu untuk melakukan pencitraan menggunakan alat peraga kampanye atau media-media lainnya.
"Ini terutama berkaitan dengan bagaimana sosialisasi dan kampanye didefinisikan dengan jelas," ujarnya dalam acara diskusi yang digelar secara virtual, Kamis (27/6).
Menurut Felia, apabila masa kosong di luar kampanye pascapenetapan calon kepala daerah tidak diatur KPU, maka berpotensi menimbulkan ketidakteraturan dari para peserta Pilkada 2024.
"Jika tidak (diatur KPU), Pilkada akan berpotensi menyulut konflik yang justru lebih intens lagi di daerah," demikian Felia.
BERITA TERKAIT: