Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Aturan Kampanye dan Sosialisasi Pilkada Berpotensi Menyulut Konflik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 27 Juni 2024, 20:05 WIB
Aturan Kampanye dan Sosialisasi Pilkada Berpotensi Menyulut Konflik
Ilustrasi/Net
rmol news logo Peraturan terkait masa kampanye dan sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang masih berlaku saat ini, dinilai dapat menimbulkan konflik di daerah-daerah pelaksanaan.

Peneliti Bidang Politik The Indonesian Institute (TII), Felia Primaresti menilai, aturan kampanye yang tidak memuat  batasan soal sosialisasi harus diubah demi terciptanya Pilkada 2024 yang lebih sehat, terstruktur, dan sistematis.

Pasalnya, melihat pengalaman Pemilu Serentak 2024 lalu, setelah calon peserta pemilu ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), terdapat jeda waktu menuju masa kampanye. Namun masa jeda ini dimanfaatkan para peserta pemilu untuk melakukan pencitraan menggunakan alat peraga kampanye atau media-media lainnya.

"Ini terutama berkaitan dengan bagaimana sosialisasi dan kampanye didefinisikan dengan jelas," ujarnya dalam acara diskusi yang digelar secara virtual, Kamis (27/6).

Menurut Felia, apabila masa kosong di luar kampanye pascapenetapan calon kepala daerah tidak diatur KPU, maka berpotensi menimbulkan ketidakteraturan dari para peserta Pilkada 2024.

"Jika tidak (diatur KPU), Pilkada akan berpotensi menyulut konflik yang justru lebih intens lagi di daerah," demikian Felia. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA