Direktur Eksekutif Sentral Politika, Subiran Paridamos, menilai langkah PKS tidak memperhatikan syarat ambang batas pencalonan kepala daerah yang ditentukan UU 10/2016 tentang Pilkada.
"Menurut saya, justru ini kalkulasi politik yang kurang matang atau blunder yang dilakukan PKS. Sebab, meskipun PKS pemenang pileg di Jakarta, tetapi jumlah kursinya belum mampu mengusung cagub dan cawagub sendiri," ujar Subiran kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (26/6).
Menurut Subiran, keputusan PKS mengusung Anies-Sohibul terkesan terburu-buru. Bahkan seolah menunjukkan ketidakkonsistenan PKS. Karena, beberapa hari sebelumnya, PKS telah mengumumkan Sohibul sebagai bakal cagub Jakarta.
"Hanya sehari setelah mengumumkan mengusung Sohibul Iman sebagai calon Gubernur Jakarta 2024, tiba-tiba PKS kembali mengumumkan mengusung pasangan Anies-Sohibul Iman untuk maju Pilkada Jakarta," sambungnya memperjelas.
Lebih lanjut, master Komunikasi Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) itu juga menganggap PKS akan kesulitan memuluskan pencalonan Anies-Sohibul. Alasannya tentu karena Anies bukan kader parpol.
"Dengan demikian PKS harus berkoalisi, minimal dengan satu partai lagi untuk mulus mencalonkan cagub dan cawagubnya. Karena PKS masih butuh dua kursi lagi untuk bisa mengusung (paslon)," demikian Subiran.
BERITA TERKAIT: