Keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) yang tidak meladeni permintaan peretas Pusat Data Nasional (PDN) dengan membayar tebusan senilai 8 juta dolar AS atau Rp131 miliar dinilai sudah sangat tepat. 
< SEBELUMNYA
BERIKUTNYA >
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: