“Kami menyepakati tiga tugas utama yang segera kita kerjakan,” kata Hadi, dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, dikutip Kamis (20/6).
Tugas pertama, menindak rekening yang digunakan sebagai penampungan judi online, didasarkan pada hasil analisis PPATK. Diawali dengan pemblokiran sementara oleh PPATK selama 20 hari, dilanjutkan penyidikan oleh Bareskrim.
Setelah itu pengadilan negeri setempat mengumumkan rekening terblokir selama 30 hari, dan bila tidak ada pihak yang mengajukan permohonan atau keberatan, aset dapat disita negara.
“Ini kami lakukan sesuai koridor peraturan perundang-undangan, baik hukum acara pidana maupun Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2013,” kata Menko Hadi.
Kedua, Satgas bakal menindak pelaku jual beli rekening yang digunakan untuk judi online. Sebab modus yang saat ini digunakan pelaku dengan adalah mendatangi kampung-kampung, mendekati masyarakat agar membuka rekening secara online.
“Setelah itu rekening yang telah dibuat diserahkan ke pengepul rekening, dan selanjutnya dijual ke bandar,” kata Hadi.
Dan ketiga, Satgas bakal menindak game yang terafiliasi judi online. “Nantinya kami screening melalui virtual account top up yang digunakan,” kata mantan panglima TNI itu.
“Kami kerahkan Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Saya pastikan seluruh anggota Satgas berjalan di satu rel yang sama, untuk mencapai tujuan bersama,” tegas Hadi.
BERITA TERKAIT: