"Sampai saat ini belum ada laporan resmi tentang dugaan anggota DPR RI main judi online. Kalau ada laporan resmi pasti MKD akan menindaklanjuti laporan tersebut," tegas Ketua MKD, Adang Daradjatun, dalam keterangan resminya, Rabu (19/6).
Adang menekankan bahwa MKD bertugas menegakkan etika anggota DPR, termasuk larangan bermain judi online.
Ia juga menjelaskan bahwa MKD memiliki sanksi yang bervariasi. Mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat, tergantung pada kasus dan sejauh mana keterlibatan anggota DPR dalam kasus tersebut.
"Jadi, yang penting untuk MKD, harus ada bukti awal dulu apakah memang anggota DPR RI tersebut terkait dengan judi online,” tutup politikus PKS ini.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyebutkan ada anggota DPR yang sempat diadukan ke MKD oleh keluarganya karena diduga bermain judi online.
“Enggak, enggak banyak ada beberapa saja (laporan),” ujar Habiburokhman dalam sebuah wawancara di salah satu televisi swasta nasional, Senin malam (17/6).
BERITA TERKAIT: