Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menko PMK: Penderita TBC Perlu Perhatian Khusus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 10 Juni 2024, 16:28 WIB
Menko PMK: Penderita TBC Perlu Perhatian Khusus
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy/Ist
rmol news logo Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) menemukan penderita Tubercolosis (TBC) banyak berasal dari keluarga rentan miskin, miskin, dan rentan miskin ekstrem.

Menyikapi hal ini, Menko PMK Muhadjir Effendy meminta agar penderita TBC ini perlu mendapatkan perhatian khusus dari segi pengobatan dan segi ekonomi dengan skema perlindungan sosial agar tidak jatuh menjadi miskin ekstrem.

Hal ini disampaikan Muhadjir saat memberi arahan dalam Kick Off Rapat Koordinasi Penanggulangan TBC yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Kemendagri dan dihadiri oleh seluruh Kepala Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota secara daring, pada Senin (10/6).

Untuk informasi, penyakit TBC merupakan permasalahan kesehatan yang saat ini jumlahnya masih sangat tinggi.  Dari jumlah penderita, Indonesia menempati posisi kedua tertinggi di dunia setelah India.

“Dampak dari penyakit TBC bersifat multidimensi, tidak hanya pada kesehatan, namun juga secara psikologis, sosial dan ekonomi," jelas Muhadjir.

WHO Global Tubercolusis Report Tahun 2023 melaporkan, estimasi angka kejadian TBC di Indonesia sebanyak 1.060.000 kasus atau setara dengan 385 kasus per 100.000 penduduk.

"Oleh karena itu, selain memastikan akses terhadap layanan kesehatan, kebijakan mitigasi biaya dan perlindungan finansial tambahan juga harus diberikan untuk melindungi masyarakat miskin dan rentan miskin yang terdampak TBC," sambungnya.

Menko PMK menambahkan, sebagai bentuk keseriusan dalam menanggulangi TBC, pemerintah telah memiliki payung hukum, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) No. 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis yang mengamanatkan membentuk Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (TP2TB) dan Wadah Kemitraan Penanggulangan Tuberkulosis (WKPTB) di tingkat pusat serta membentuk TP2TB di provinsi/ kabupaten/kota.

Target Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2024 menargetkan angka kejadian TBC menjadi 297 per 100.000 penduduk pada tahun 2024.

Sementara, Perpres No. 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan TBC, menargetkan untuk eliminasi TBC pada tahun 2030, dengan penurunan angka kejadian menjadi 65 kasus per 100.000 penduduk dan angka kematian menjadi 6 jiwa per 100.000 penduduk.

Karena itu, Kemendagri perlu mengonsolidasikan provinsi/kabupaten/kota untuk mengimplementasikan percepatan penanggulangan TBC di daerah menuju Eliminasi TBC 2030.

"Saya ucapkan terima kasih kepada Mendagri, atas terselenggaranya kick off rakor monitoring evaluasi TBC mingguan  ini, yang merupakan tindak lanjut dari arahan Bapak Presiden," pesan Muhadjir.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA