Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

MK: Pergantian Petugas Antarwaktu Picu Perubahan Hasil Suara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 10 Juni 2024, 16:22 WIB
MK: Pergantian Petugas Antarwaktu Picu Perubahan Hasil Suara
Gedung Mahkamah Konstitusi/Ist
rmol news logo Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dalam posisi memberi penilaian berkaitan aspek legalitas atas pemberhentian dan pengangkatan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) antarwaktu di Distrik Asotipo.

Namun, secara faktual MK menemukan fakta hukum bahwa hal itu menjadi salah satu pemicu perubahan hasil rekapitulasi perolehan suara pada rekapitulasi tingkat Kabupaten Jayawijaya.

“Karena itu, berdasar fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan, perubahan perolehan suara juga dipengaruhi intervensi dari luar selain penyelenggara maupun peserta Pemilu, termasuk tekanan publik in casu masyarakat setempat,” jelas Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P Foekh, saat membacakan pertimbangan hukum, di ruang sidang pleno MK, Senin (10/6).

Selain itu, dalam persidangan, Saksi Bernadus Wetipo yang merupakan PPD Distrik Asotipo yang diberhentikan, mengaku tidak mengetahui perihal pemberhentiannya, usai meninggalkan ruang rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten.

Mahkamah menilai, titik paling kritis dari tugas penyelenggara Pemilu adalah menjaga kemurnian suara dari TPS hingga ditetapkan dalam pleno rekapitulasi tingkat kabupaten.

Karena itu segala bentuk tindakan yang dilakukan KPU Kabupaten Jayawijaya harus dilakukan secara cermat dan profesional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk selalu menjaga agar setiap keputusan yang diambil harus bebas dari pengaruh kepentingan politik atau pribadi, baik dari partai politik, massa pendukung, bahkan pemerintah daerah sekalipun.

Fakta itu semakin meyakinkan Mahkamah untuk dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Distrik Asotipo, Kabupaten Jayawijaya, untuk perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya Dapil Jayawijaya 4.

Pemungutan ulang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 45 hari, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.

“Menyatakan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayawijaya Daerah Pemilihan Jayawijaya 4 Distrik Asotipo harus dilakukan pemungutan suara ulang,” ucap Ketua MK Suhartoyo.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA