Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

AHY Bagikan Sertifikat Langsung ke Warga Kopo Bandung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yudhistira-wicaksono-1'>YUDHISTIRA WICAKSONO</a>
LAPORAN: YUDHISTIRA WICAKSONO
  • Minggu, 09 Juni 2024, 11:07 WIB
AHY Bagikan Sertifikat Langsung ke Warga Kopo Bandung
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Agus Harimurti Yudhoyono, berdialog dengan salah satu warga penerima sertifikat PTSL/RMOL
rmol news logo Puluhan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dibagikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), langsung kepada warga Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Pembagian 25 sertifikat PTSL itu dilakukan secara door to door ke warga Desa Kopo, Kecamatan Kutawaringin, Minggu pagi (9/6).

Kedatangan AHY yang didampingi anggota Komisi X DPR, Dede Yusuf, di Desa Kopo, disambut antusias warga.

"Alhamdulillah, saya bisa menyerahkan secara langsung sertifikat hak milik yang telah dinantikan masyarakat Desa Kopo, Kecamatan Kutawaringin ini," kata AHY, usai penyerahan sertifikat.

Ketua Umum Partai Demokrat itu juga berharap sertifikat PTSL bisa bernilai ekonomi untuk modal usaha bagi masyarakat.

"Semoga masyarakat mendapat nilai ekonomi dengan sertifikat ini, bisa dijadikan modal usaha. Tapi jangan sembarangan, karena justru menambah beban utang," pesannya, saat penyerahan sertifikat.

Tujuh sertifikat dibagikan langsung ke rumah warga, dan 18 sisanya diberikan dalam momen ngariung bersama warga.

Ngariung menjadi momen Menteri AHY berdialog dengan warga, untuk mengetahui jika ada hambatan yang dialami selama pengurusan sertifikat.

Usai menyerahkan sertifikat, AHY melanjutkan kunjungan dengan meninjau pelaksanaan Pelayanan Tanah Akhir Pekan (Pelataran), di Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung.

Kabupaten Bandung menjadi salah satu dari 107 Kantor Pertanahan yang menjalankan pelayanan di akhir pekan.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA