Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Bagi Basuki, demonstrasi buruh merupakan hal biasa. Namun, dia tidak berkomentar banyak saat ditanya demo itu terkait penolakan pada program Tapera.
"Kalau demo di mana-mana demo ya, saya nggak bisa jawab," singkat Basuki di Komplek Kemensetneg, Jakarta Pusat, Kamis (6/6).
Adapun aksi buruh dipimpin langsung Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, berpusat di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (6/6).
Dikatakan Said Iqbal, kebijakan pemerintah yang mewajibkan setiap pekerja menjadi peserta Tapera sangat memberatkan. Terlebih gaji pekerja akan dipotong sebesar 3 persen tiap bulannya.
Atas kondisi itu, kata dia, Partai Buruh mendesak Presiden Joko Widodo mencabut PP 21/2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah 25/2020 tentang Tapera.
BERITA TERKAIT: