MK memutuskan hal tersebut dalam sidang pengucapan putusan perkara 125 yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (6/6).
"Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo sepanjang Dapil Gorontalo 6 harus dilakukan pemungutan suara ulang," ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, MK memperhatikan aturan wajib 30 persen keterwakilan calon anggota legislatif (caleg) perempuan.
"Hal tersebut juga bertujuan untuk membuka peluang dan kesempatan kepada perempuan agar dapat berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan negara secara adil dan seimbang," jelasnya.
Pemberlakuan Putusan MA 24/2023 yang mewajibkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat aturan keterwakilan perempuan 30 persen harus dipenuhi partai politik (parpol).
Namun, MK mendapati fakta di persidangan bahwa KPU tidak menjalankan putusan MA tersebut, sehingga semangat keterwakilan caleg perempuan tidak dapat terlaksana.
"Terlepas dari hasil perolehan suara yang telah ditetapkan oleh Termohon (KPU) berdasarkan Keputusan KPU Nomor 360/2024, menurut Mahkamah, tindakan Termohon yang secara sengaja mengabaikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023," ungkapnya.
"Itu menyebabkan tidak terpenuhinya ketentuan keterwakilan perempuan dalam DCT di DPRD Provinsi Gorontalo di Dapil Gorontalo 6," sambung Suhartoyo.
MK memandang, Pasal 6 PKPU 20/2018 sebenarnya telah menunjukkan komitmen yang jelas terhadap upaya mewujudkan batas minimal 30 persen caleg perempuan sebagai sesuatu yang tidak dapat ditawar.
Tetapi, KPU mengubahnya dengan menerbitkan PKPU 10/2023 yang isinya memberlakukan ketentuan metode penghitungan keterwakilan perempuan 30 persen dengan pembulatan ke atas sebelum Pemilu 2024 digelar.
Oleh karena itu, KPU sebagai institusi negara tidak melakukan hal yang seharusnya dalam hal memahami dan mematuhi putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Menurut Mahkamah, tindakan tersebut tidak sejalan dengan 'politik hukum' menuju kesetaraan dan keadilan gender dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: