Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bacakan Putusan PHPU Legislatif 2024, Ketua MK Larang Ada Interupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 06 Juni 2024, 11:29 WIB
Bacakan Putusan PHPU Legislatif 2024, Ketua MK Larang Ada Interupsi
Sidang Mahkamah Konstitusi/RMOL
rmol news logo Pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024, digelar Mahkamah Konstitusi (MK) di Ruang Sidang Gedung 1 MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (6/6).

Ketua MK Suhartoyo meminta seluruh pihak yang berperkara menjaga suasana untuk tetap kondusif ketika putusan dibacakan MK.

"Pada pagi hari ini untuk pengucapan putusan dan mungkin juga ada ketetapan nanti. Oleh karena itu, pada sesi putusan nanti diingatkan kepada para pihak untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak diperkenankan adanya interupsi-interupsi," ujar Suhartoyo.

Dia menjelaskan, sidang pengucapan putusan pada hakikatnya merupakan penyampaian pernyataan dan pendapat hakim yang harus saling dihormati.

"Diberi kesempatan yang hikmat, sehingga tidak pada tempatnya kalau ada yang menyela atau interupsi," sambungnya menegaskan.

Lebih lanjut, Suhartoyo menegaskan mekanisme persidangan telah dibuat secara sistematis oleh MK. Di mana, sebelum pengucapan putusan sudah diberikan kesempatan kepada Pemohon perkara, Termohon perkara, Pihak Terkait, Pemberi Keterangan, hingga saksi-saksi yang dihadirkan seluruh pihak yang terlibat dalam perkara PHPU Legislatif 2024.

"Para pihak sudah diberi kesempatan yang cukup pada persidangan-persidangan sebelumnya. Oleh karenanya hari ini adalah waktu dan kesempatan Para hakim berpendapat menyatakan pendapat-pendapatnya," ucapnya menegaskan imbauannya.

"Untuk mempersingkat waktu kami akan langsung bacakan sesuai dengan yang pagi hari ini ada 15 putusan yang pertama nomor 55 terlebih dahulu," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA