Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU Bantah Beri Karpet Merah untuk Kaesang Pangarep

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 05 Juni 2024, 14:45 WIB
KPU Bantah Beri Karpet Merah untuk Kaesang Pangarep
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz saat menjadi narasumber diskusi PWI/RMOL
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih melakukan harmonisasi Peraturan KPU terkait syarat pencalonan kepala daerah pasca terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA).

Hal ini disampaikan Anggota KPU RI August Mellaz saat menjadi narasumber diskusi publik yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bertajuk "Pilkada Damai 2024" di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (5/6).

"Dalam konteks harmonisasi tentu ada beberapa hal yang setiap Peraturan KPU akan disinkronkan. Apakah peraturan itu sesuai dengan undang-undang yang mengaturnya?" kata August yang hadir virtual.

August mengakui, putusan ini menimbulkan kontroversi karena dianggap memberikan karpet merah kepada putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk maju Pilkada Serentak 2024.

Namun August menjamin bahwa KPU akan bekerja secara independen dan profesional serta tidak akan berpihak ke salah satu calon.

"KPU secara prinsip tentu berpegang teguh pada aturan dan kalau kemudian ada semacam tudingan bahwa putusan ini punya pretensi ke seseorang, percayalah KPU tidak akan masuk wilayah sana," tegas August.

August menyatakan langkah KPU ini untuk menghormati kewenangan dari lembaga lain, termasuk MA.

"Secara prinsip tentu kami menghormati kewenangan dari lembaga-lembaga yang ada dalam struktur tata negara Indonesia. Tapi memang fakta proses harmonisasi sedang berlangsung," demikian August.

Putusan MA ini menuai kontroversi karena membuka peluang bagi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur atau wakil gubernur di usianya yang belum 30 tahun.

Kaesang diketahui saat ini masih berusia 29 tahun, dan akan genap 30 tahun pada 25 Desember mendatang. Apabila PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak dilakukan perubahan, tentu Kaesang belum memenuhi syarat batas minimal pencalonan sebagai peserta di Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA