Imbasnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diperintahkan MA untuk menghapus aturan batas usia cakada di Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) 9/2020 tentang Pencalonan Kepala Daerah.
Hal tersebut termaktub dalam dokumen salinan Putusan MA atas Perkara Nomor 23 P/HUM/2024, yang keluar pada Senin, 27 Mei 2024.
Dalam amar putusannya, MA menyatakan batas usia cakada yang paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota, tidak berkekuatan hukum tetap.
"Memerintahkan kepada KPU untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020," demikian MA menyatakan dalam amar putusannya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: