Terutama bagi mereka yang gajinya masih di ambang Upah Minimum Regional (UMR) dan Upah Minimum Pokok (UMP).
Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron menuturkan bahwa undang-undang itu dibuat oleh pemerintah dengan niat dan maksud yang baik.
“Saya kira undang-undang dibentuk untuk kebaikan rakyat ya. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2016 tentu berharap bahwa masyarakat Indonesia terpenuhi kebutuhan perumahannya,” kata Herman Khaeron di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (29/5).
"Namun saya kira, dengan polemik yang ada saat ini, ya bagi DPR akan mendengar terhadap aspirasi masyarakat,” sambungnya.
Menurut politikus Demokrat itu, peraturan ini mirip dengan BPJS yang juga diwajibkan oleh seluruh pemberi kerja. Manfaatnya pun dirasakan oleh seluruh masyarakat.
Namun demikian, Herman Khaeron menyatakan DPR tidak akan menutup mata dan telinganya terkait aspirasi masyarakat.
Pihaknya akan mendengar dan melihat sejauh mana respons masyarakat terhadap terhadap persoalan ini.
"Bagi kami di Fraksi Demokrat (akan) terus mendengar dan terus menyerap aspirasi dengan ini,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: