Wakil Ketua DPR, Abdul Muhaimin Iskandar, bakal memanggil pihak terkait, dalam hal ini pemerintah, untuk menjelaskan polemik itu, agar tidak menimbulkan kegaduhan baru di tengah masyarakat.
“Tentu, kita panggil semua pihak terkait, minta penjelasan, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dan memberatkan,” kata Muhaimin Iskandar, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5).
Seperti diberitakan, Presiden Joko Widodo telah merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat , 20 Mei 2024.
Isi peraturan itu, gaji, upah, atau penghasilan para pekerja di Indonesia akan kena potongan tambahan untuk simpanan Tapera. Selama ini sudah ada potongan pajak penghasilan (PPh), iuran BPJS Kesehatan, hingga iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Pada Pasal 5 PP Tapera ditegaskan, setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib jadi peserta Tapera.
Bahkan, Pasal 7 merinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera, tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, tapi juga termasuk pekerja swasta dan lainnya, yang menerima gaji atau upah.
Pada Pasal 68 PP pun telah ditegaskan kepada para pemberi kerja agar mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera, paling lambat tujuh tahun sejak berlakunya PP 25/2020 pada 20 Mei 2020. Artinya, pendaftaran harus dilakukan pemberi kerja mulai 2027.
BERITA TERKAIT: