"Tentu kami mengapresiasi apa yang dilakukan pemerintah melalui Kemendikbud Ristek saat ini, membatalkan kenaikan UKT tahun ini," kata Dede Yusuf kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (28/5).
Meski begitu, legislator Partai Demokrat itu tetap menyorot dua hal utama yang menyebabkan naiknya UKT.
Pertama, Permendikbud 2/2024 yang harus dicabut, dan faktanya masih banyak kampus yang belum siap menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH).
"Kami dari Komisi X sudah menyiapkan Panja (panitia kerja) biaya pendidikan, untuk mencari data yang akurat mengenai mahalnya biaya pendidikan tinggi, seperti apa dan apa yang harus dilakukan negara di kemudian hari," jelasnya.
Seperti diketahui, kenaikan UKT untuk PTN resmi dibatalkan, usai Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, menghadap Presiden Joko Widodo, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/5).
"Jadi kemarin kami sudah bertemu dengan para rektor, dan kami Kemendikbud Ristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT tahun ini," tukas Nadiem.
BERITA TERKAIT: