Peringatan itu disampaikan Menkominfo Budi Arie Setiadi, yang mengingatkan penyelenggara ISP agar benar-benar mau bekerja sama membantu menangani penyebaran konten judi online yang sudah meresahkan.
"Jika tidak kooperatif, saya tidak segan mencabut izin anda. Saya ulangi, saya akan cabut izin anda!" tandas Budi, saat jumpa pers terkait judi online secara virtual, dari Jakarta Selatan, Jumat (24/5).
Menteri Budi Arie juga meminta ISP melakukan sinkronisasi secara otomatis dengan updating daftar konten negatif, termasuk judi online, ke domain name system (DNS) Trust Positif Kominfo.
"Saat ini ISP yang telah melakukan sinkronisasi otomatis baru 35 persen dari 1.011 ISP yang ada. Dan yang tidak mau melakukan, akan saya umumkan," tegasnya lagi.
Peringatan pencabutan izin oleh Budi itu dinilai sudah sesuai dengan Undang Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, serta ketentuan perubahan.
"Kami juga melakukan penindakan berdasar Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi serta ketentuan perubahannya," katanya.
BERITA TERKAIT: