Wakil DPRD DKI Jakarta, Khoirudin mengatakan kewenangan Pemprov di bidang minyak dan bumi mesti disoroti dalam pelaksanaan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Dalam UU DKJ, Ketua DPW PKS Jakarta ini mengatakan bahwa memang Pemprov Jakarta diberi kewenangan khusus di Bidang Kelautan dan Perikanan, namun tidak termasuk sektor minyak dan Gas Bumi.
"Ini perlu menjadi perhatian Pemprov Jakarta karena baru ditemukan potensi Minyak Bumi di teluk Jakarta yang jumlahnya sangat fantastis, 1 miliar barel di lapangan Zulu, blok ONWJ," ujar Khoirudin lewat keterangan resminya, Kamis (23/5).
Blok ONWJ ini sendiri dikelola oleh Pertamina Hulu Energi dengan luas WK 8.300 km2, membentang dari Kepulauan Seribu hingga Cirebon. Participating Interest (PI) di KKS (Kontrak Kerja Sama) ini dimiliki PHE 90 persen dan Migas Hulu Jabar (MUJ) 10 persen.
PT JakPro sebagai BUMD Jakarta memiliki saham di MUJ ini. Selain ONWJ (Offshore North West Java), juga ada Blok OSES (Offshore South East Sumatera), yang membentang dari Kepulauan Seribu (Jakarta) hingga Lampung.
Pemprov Jakarta, kata Khoirudin, juga memiliki jatah PI 10 persen dalam pengelolaan WK OSES melalui PT JakPro. Blok Migas ini seluas 6.082 km2 yang awalnya dioperasikan oleh CNOOC (China) kemudian berpindah ke PHE.
"Pemprov Jakarta perlu memperjuangkan pengelolaan blok Migas ini karena laba bersihnya mencapai 107 juta Dolar AS pada tahun 2018-2020,” tegasnya.
BERITA TERKAIT: