Anggota Komisi X Andreas Hugo Pareira meminta penjelasan Nadiem terkait kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dilakukan serentak seluruh Indonesia.
Legislator dari Fraksi PDIP ini mengingatkan, pejabat Kemendikbudristek tak perlu memberi penjelasan normatif di hadapan parlemen.
“Kenapa bersamaan dan ini terjadi serentak. Identifikasi ini yang perlu kita lakukan, karena penjelasan normatif itu seperti yang pimpinan katakan, itu semua baik-baik saja, tetapi pelaksanaan implementasi di lapangan ini tidak seperti yang dijelaskan itu,” tegas Andreas.
Dia lantas menyinggung soal aturan yang menyebut penerapan tarif UKT dilakukan usai mahasiswa diterima, bukan sejak awal.
“Jadi orang setelah diterima dulu baru ditetapkan, ini menimbulkan polemik di dalam. Jadi saya kira satu poin dari penjelasan itu dalam implementasinya, bisa digeser, bisa jadi semena-mena,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: