Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin memandang, sekalipun kelolosan PPP ke parlemen terjadi melalui sengketa hasil pileg di MK, tidak bisa disimpulkan ada kepentingan politik yang melibatkan hakim konstitusi.
"Saya rasa tidak ada unsur politis ya di MK. Jangan semuanya dikaitkan dengan politis. Itu semua kan hukum berjalan di MK," ujar Ujang kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (20/5).
Menurutnya, isu negatif yang muncul terkait MK malah akan membuat sentimen publik menjadi tinggi, hingga akhirnya menurunkan tingkat kepercayaan kepada lembaga yudikatif.
Oleh karena itu, Ujang mengajak semua pihak untuk berpikir terbuka terkait penanganan perkara PHPU Legislatif 2024 yang masih berjalan di MK.
"Kita percaya saja ke MK bahwa MK memutuskannya dengan adil, objektif, profesional. Sehingga putusannya bertanggungjawab bukan hanya kepada rakyat Indonesia tapi juga kepada Tuhan," demikian Ujang menambahkan.
BERITA TERKAIT: