Keanehan pertama adalah konpres dilakukan pada hari libur, keanehan kedua tidak menyebut inisial YH dari perusahaan apa, dan ketiga kasus penambangan bawah tanah ada tiga versi pergeseran Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Selain itu, sumber di PT Sultan Rafli Mandiri dalam peta yang diterima redaksi menyebut pergeseran diluar IUP 5 meter, PT Bukit Belawan Tujuh sebut pergeseran IUP 400 meter dan Kementerian ESDM sebut pergeseran IUP hanya panjang terowongan 1,6 km.
Ketua Indonesian Audit Watch (IAW) Junisab Akbar mengatakan, perseteruan antara PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) dengan PT Bukit Belawan Tujuh (BBT) seharusnya bisa disupervisi Inspektorat atau pengawas di masing-masing institusi.
"Karena kami perhatikan bahwa pertikaian dengan alasan apapun itu telah melenceng dari kinerja pertambangan yang seharusnya," kata Junisab Akbar dalam keterangannya, Minggu (12/5).
Junisab Akbar berharap institusi negara tidak digunakan oleh oknum-oknum untuk bertikai dalam bisnis pertambangan.
"Sebab kesan yang timbul menjadi sangat buruk bagi iklim investasi," kata Junisab Akbar.
BERITA TERKAIT: