Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, membantah berita yang menyebutkan adanya aturan yang melarang anggota parlemen terpilih dan sudah dilantik mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Hasyim menegaskan, berita yang menyebut KPU melarang anggota DPR terpilih maju Pilkada 2024 kecuali mengundurkan diri adalah tidak benar.
"Karena yang wajib mundur adalah anggota DPR/DPD/DPRD Prov/Kab/Kota hasil Pemilu 2019 yang tidak nyaleg di Pemilu 2024 atau nyaleg tapi tidak terpilih maupun terpilih, harus mundur dari jabatan periode 2019-2024," jelas Hasyim kepada wartawan, Kamis (9/5).
Dia mengungkapkan, aturan mundur bagi anggota legislatif periode 5 tahun sebelum pelaksanaan pilkada juga termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024 yang menguji Pasal 7 ayat (2) huruf s UU 10/2016 tentang Pilkada.
"Dalam Pertimbangan Putusan MK No 12/PUU-XXII/2024 pada Pertimbangan Hukum MK pada angka [3.13.1]," ucap Hasyim menjelaskan.
Adapun bunyi poin pertimbangan yang dimaksud adalah, "melalui putusan perkara a quo penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, agar Komisi Pemilihan Umum mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah".
BERITA TERKAIT: