Hal itu
disampaikan Mahfud MD kepada wartawan usai halal bihalal dan
pembubaran TPN Ganjar-Mahfud di Posko Teuku Umar Nomor 9, Menteng,
Jakarta Pusat, pada Senin (6/5).
“Saya itu sedang berkosolidasi
untuk
civil society yang pernah berjaya dalam satu
barisan untuk membangun demokrasi. Kemudian, saya kembali ke kampus,
terutama meluruskan cara kita berhukum,” ungkap Mahfud.
Menurut
Mahfud, penguatan
civil society penting untuk
memperbaiki hukum di Indonesia yang sudah mengarah pada kerusakan
sistemik. Kerusakan itu berdampak pada penegakan hukum di Tanah Air.
“Cara
kita berhukum saat ini sedang agak rusak. Ketika membuat UU lalu
diselerakan dengan selera-selera elite yang punya kepentingan jangka
pendek dan kepentingan kelompok kecil,” sesal mantan Menko Polhukam RI
ini.
Atas kondisi itu, Mahfud lantas menyebut hukum seolah bisa dipermainkan sesuai selera para elite atau penguasa.
“Kalau
di UU itu tidak lolos karena protes masyarakat, pengadilannya yang
dikerjain,” tutup mantan Ketua Mahkamah Konstitusi
(MK) ini.
BERITA TERKAIT: