Mirati dianggap sudah mengecewakan dan membohongi para pemilihnya.
Tokoh Pemuda Maluku Ajis Talauhu Samad menyayangkan para caleg terpilih mundur setelah mendapatkan suara yang cukup untuk menjadi Wakil Maluku di DPD.
Menurut Ajis, bila ada tokoh maju ke Pileg tapi sebenarnya ingin maju Pilkada sebaiknya tunggu jadwal Pilkada jangan kemudian masuk di Pileg DPD.
“Walaupun ini hak Mirati tapi kan sayang suara rakyat, terbuang percuma, uang negara juga terbuang padahal jelas rakyat Maluku lebih ingin Mirati di DPD dibanding Nono,” kata Ajis dalam keterangannya, Kamis (27/6).
Dia menilai Mirati memiliki pengalaman yang cukup menjadi keterwakilan perempuan untuk menduduki kursi dewan.
“Bagi saya pribadi cukup disayangkan. Karena Ibu Mirati salah satu anggota DPD yang sudah tiga kali menjadi Anggota DPD RI sejak tahun 2004 dan 1 kali menjadi anggota DPR RI,” ujar Ajis
“Jika beliau tidak mundur, Ibu Mirati mungkin adalah 1 dari beberapa politisi DPD yang mencatatkan sejarah anggota DPD terlama di Indonesia dan perempuan pula. Hal yang mungkin sulit dicapai oleh anggota DPD yang lain,” sambung Ajis.
Dengan pengunduran diri yang dibuat oleh Mirati, sesuai Pasal 423 UU Pemilu, dia akan digantikan oleh pemilik suara terbanyak kelima yakni Nono Sampono.
Sementara Ketua Walang Aspirasi Rakyat Maluku, Christian Sea mengatakan keputusan Miranti mundur dari caleg DPD terpilih sebelum dilantik sangat mengecewakan masyarakat Maluku yang telah memberikan suara dan kepercayaan kepada yang bersangkutan.
"Belum dilantik, Ibu Mirati Dewaningsih lagi-lagi melakukan pencalonan dalam hal ini Bupati Maluku Tengah dan mengundurkan diri, ini sesuatu yang sangat mengecewakan masyarakat Maluku yang telah mempercayakan beliau," ujarnya.
Christian menyebut Mirati telah menyia-nyiakan suara rakyat yang memilihnya pada Pemilu 2024 lalu. Menurutnya, Miranti juga mengingkari janji-janji yang disampaikan selama kampanye pemilihan anggota DPR dapil Maluku.
"Tetapi beliau telah mengingkari janji-janji yang pernah beliau sampaikan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat Maluku di Jakarta melalui DPD," ungkap dia.
"Ini sebuah tindakan yang menurut saya tidak menunjukkan keteladanan sebagai tokoh nasional. Karena telah membohongi atau mengingkari kepercayaan rakyat melalui pesta demokrasi di 2024 kemarin," kata Christian menambahkan.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merespons pengunduran diri beberapa caleg DPR dan DPD terpilih yang mundur tiba-tiba sebelum dilantik menjadi anggota legislatif pada Oktober 2024. Terbaru ada caleg anggota DPD Dapil Maluku, Mirati Dewaningsih.
Anggota Bawaslu Puadi menjelaskan secara teknis hukum calon anggota DPR atau DPD terpilih yang mundur sebelum dilantik bukanlah perbuatan atau tindakan yang dilarang, sebab tidak ada satupun norma hukum positif saat ini (ius constitutum) yang melarangnya.
Puadi melanjutkan, Bawaslu sebagai institusi yang terlibat dalam Pemilu hanya berkewajiban menjaga akuntabilitas dan kredibilitas proses dan hasil pemilu sesuai dengan pilihan rakyat.
BERITA TERKAIT: