Hal tersebut disampaikan Jurubicara MK Fajar Laksono, saat ditemui di sela-sela Sidang Pendahuluan Perkara PHPU Legislatif 2024 di Gedung Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (29/4).
"Hakim Konstitusi Asrul Sani akan ikut menyidangkan perkara-perkara PHPU termasuk dari PPP," ujar Fajar menegaskan.
Dia mengungkapkan, pembatasan kewenangan Arsul Sani dalam menangani sengketa hasil Pileg 2024 yang diajukan PPP, masih belum diputuskan MK.
Termasuk, diperjelas Fajar, terkait kewenangan Arsul Sani sebagai Majelis Hakim Konstitusi dalam hal mengambil keputusan hasil penanganan perkara, atau istilah sederhananya adalah Terkait hak suara memutus.
"Itu nanti perkembangan di RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) ya. Jadi yang Panel inikan pemeriksaan dan pembuktian, jadi nanti pengambilan keputusan itu tetap ke pleno hakim," ucapnya.
"Jadi teman-teman juga harus memahami bahwa yang panel itu hanya proses pemeriksaan sampai dengan pembuktian, pengambilan keputusan tetap 9 hakim konstitusi," demikian Fajar menambahkan.
BERITA TERKAIT: