Pasalnya, sejumlah warganet yang menjadi pelanggan Telkom curiga terhadap pos pendapatan yang diterima PT Telkom dari segmen consumer, khususnya layanan telepon tidak bergerak hingga triliunan rupiah tersebut.
“Telkom Harus lebih transparan kepada pelanggan,” kata Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron kepada
Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Jumat (26/4).
Menurut politikus senior Partai Demokrat itu, dalam kasus layanan telepon tidak bergerak itu bisa saja terjadi human error di lapangan dan kasuistik.
Namun Herman menegaskan bahwa DPR RI khususnya Komisi VI siap menampung laporan warga jika terjadi lagi hal-hal yang mencurigakan tersebut.
“Kami akan cek kepada Telkom dan silahkan para pelanggan lapor kepada kami jika terjadi hal yang sama,” pungkas Herman.
Sebelumnya, akun X @ethadisaputra, pada Sabtu (20/4) mengunggah cuitan di sosial media itu dengan mengatakan kalau Telkom mendapat ‘gaji buta’ Rp9 triliun.
Dalam unggahannya itu, ET menyertakan unggahan foto tagihan dari Kantor Pos Indonesia. Di situ tercantum biaya tagihan Rp36.186 (Maret 2024) dan Rp49.062 (April 2024) ditambah biaya admin per bulan Rp2.500 masing-masing.
ET heran mengapa tagihan-tagihan itu tetap muncul padahal dia sudah belasan tahun tidak lagi memakai telepon rumah.
"Bahkan saya baru tahu kalau tidak ada dial tone alias rusak, tidak bisa digunakan," cuitnya.
Dia lantas memperkirakan hitungan pemasukan yang didapat Telkom dari 15 juta pelanggan telepon tidak bergerak seperti dirinya dikalikan Rp50 ribu/pelanggan: Rp750 miliar sebulan alias Rp9 triliun per tahun.
“Sebagai gambaran umum, berdasarkan laporan keuangan @TelkomIndonesia tahun 2022, pendapatan Telkom dari layanan Fixed Line (termasuk PSTN, @IndiHome) secara nasional mencapai Rp 22,8 triliun. Artinya Abonemen dari Telpon tidur itu hampir setengah pendapatan. Ya masuk akal kalau kemudian ingin ditutup2i. Iya ga si?" tambahnya menegaskan.
Sementara itu, VP Corporate Communication Telkom, Andri Herawan Sasoko menjelaskan bahwa biaya bulanan yang dikenakan kepada pelanggan selama ini selalu mengacu pada kontrak saat awal berlangganan.
“Sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku berdasarkan jenis paket layanan yang dipilih oleh pelanggan, dimana setiap pelanggan telepon fixed selalu terdapat komponen biaya abonemen dan biaya penggunaan,” kata Andri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (25/4).
Andri menambahkan, Telkom senantiasa bersedia untuk memberikan solusi terbaik bagi kebutuhan pelanggan yang memiliki keluhan terkait layanan komunikasi berupa fixed maupun mobile broadband.
Melalui, GraPARI Telkomsel terdekat ataupun melalui web www.telkomsel.com, facebook.com/Telkomsel, Twitter @telkomsel, Instagram @telkomsel dan asisten virtual Veronika di aplikasi MyTelkomsel atau
call center 188.
Kata Andri, pendapatan Telkom dari bisnis fixed line (telepon tetap) maupun broadband tidak semata-mata hanya melalui biaya bulanan, melainkan dari total penggunaan data internet oleh pelanggan dan penggunaan layanan lainnya.
“Pendapatan tersebut sudah melalui proses audit oleh lembaga audit dan instansi yang berwenang sehingga dapat dipastikan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Andri.
Lebih lanjut Andri mengatakan, sebagai BUMN yang
dual listing di BEI dan NYSE, TelkomGroup memastikan operasionaliasi bisnis dilakukan dengan mematuhi etika bisnis,
compliance dan tata kelola perusahaan sesuai peraturan yang berlaku.
BERITA TERKAIT: