Menurut Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, catatan MK tersebut menunjukkan banyak hal yang perlu dibenahi dalam penyelenggaraan pemilu.
"Agar ke depannya, tidak mengulangi masalah yang terjadi pada Pemilu 2024," kata Hidayat melalui keterangan resminya, Kamis (25/4).
Persoalan yang dimaksud diantaranya politisasi bantuan sosial untuk mendongkrak suara paslon tertentu, intervensi kekuasaan, dan pengerahan aparat oleh pemerintah.
Hal-hal di atas dianggap mencederai kedaulatan Rakyat serta Pemilu yang menurut Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 harus bersifat bukan hanya jujur dan adil.
"Ini semua harusnya dikoreksi, dan tidak dibiarkan diulang lagi dalam Pemilu termasuk pilkada beberapa bulan yang akan datang," sambung politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.
Diketahui, dari 8 hakim Mahkamah Konstitusi, ada 3 hakim yang menyatakan pendapat berbeda terkait putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024. Mereka adalah Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, dan Arief Hidayat.
BERITA TERKAIT: