“Kami hadir karena kami ingin menghormati proses bernegara yang berjalan dan proses bernegara telah tuntas tadi," kata Anies sebelum meninggalkan kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/4).
Di sisi lain, Anies juga berpesan bahwa proses bernegara melalui Pemilu 2024 memiliki banyak sekali catatan, dan itu telah dibuktikan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Catatan-catatan yang disampaikan oleh MK tidak boleh dilupakan dan itu harus dilaksanakan," jelas mantan Capres Koalisi Perubahan itu.
Anies mengingatkan agar ke depan perlu dilakukan perbaikan dalam proses Pemilu. Hal ini penting untuk perbaikan mutu demokrasi.
"Berbagai macam persimpangan yang muncul di dalam MK harus menjadi perhatian untuk kita koreksi bersama-sama," pungkas Anies.
Dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di MK ada 3 orang Hakim MK yang menerima atau mengabulkan gugatan dari pasangan Anies-Muhaimin. Sementara 5 lainnya menolak atau tidak mengabulkan.
BERITA TERKAIT: