“Semua dalil, argumen, bukti, dan saksi sudah kita sampaikan di persidangan MK. Ikhtiar sudah kita optimalkan. Meski hasil tak sesuai dengan keinginan dan harapan kita,” jelas Presiden PKS, Ahmad Syaikhu, di kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Selasa (23/4).
Secara khusus Syaikhu mengapresiasi sikap 3 dari 8 Hakim MK yang telah berani menyuarakan rasa keadilan melalui pendapat hukum yang berbeda (
dissenting opinion). Mereka adalah Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, dan Arief Hidayat.
“Munculnya pendapat hukum yang berbeda dari tiga hakim MK menunjukkan bahwa gugatan yang disampaikan pemohon diakui derajat kebenarannya oleh tiga dari delapan Hakim MK,” ungkap Syaikhu.
Syaikhu melanjutkan, dalam sejarah sengketa Pilpres di MK, baru kali ini ada
dissenting opinion dari para Hakim MK. Ini menunjukkan bahwa masa depan demokrasi dan penegakan hukum Indonesia masih memiliki harapan.
Di samping itu, Syaikhu juga memberikan catatan penting bahwa penegakan hukum hanya akan menghadirkan rasa keadilan jika diikuti dengan penegakan etika.
“Penegakan aturan hukum dan penegakan etika menjadi satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Keduanya harus menjadi panduan moral dalam penyelesaian setiap sengketa hukum,” tegas Syaikhu.
BERITA TERKAIT: