Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan putusan MK atas sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Senin (22/4).
“Dengan demikian, Mahkamah tidak memiliki alasan untuk menghindar mengadili masalah hukum pemilu yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu, sepanjang hal demikian memang terkait dan berpengaruh terhadap hasil perolehan suara peserta pemilu,” kata Saldi Isra.
Atas dasar itu, Saldi Isra menegaskan bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24c ayat (1) UUD 1945, MK tidak hanya sebatas mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi perhitungan suara, tetapi juga dapat menilai hal-hal lain yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara yang sah hasil pemilu.
“Namun demikian, terlepas dari pendirian di atas, Mahkamah perlu menegaskan, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum sebagaimana termaktub dalam Pasal 24c ayat (1) UUD 1945, sebenarnya tidak tepat dan tidak pada tempatnya, apabila mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan pemilu,” kata Saldi Isra.
MK menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024, Senin (22/4). Sidang yang digelar secara terbuka sejak pukul 09.00 WIB.
MK akan membacakan putusan kedua perkara sengketa pilpres tersebut dalam satu ruangan yang sama. Kedua perkara perkara itu diajukan oleh pemohon satu, yakni kubu pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan pemohon dua kubu pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
BERITA TERKAIT: