Hal itu ditegaskan Sekretaris TKS Prabowo-Gibran, Idrus Marham, menyikapi banyaknya elemen masyarakat yang mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan atau amicus curiae.
Ditemui di kawasan Senayan, Minggu (21/4), Idrus mengatakan, status seseorang dalam mengajukan amicus curiae belum diatur secara detail. Sebab itu tidak akan mempengaruhi keputusan MK.
"MK harus independen dan mandiri, serta memutuskan masalah berdasar koridor hukum, norma-norma hukum, dan didorong fakta-fakta hukum,” ucapnya.
Dia menambahkan, permohonan yang diajukan kubu 1 dan 3 yang menyatakan terdapat banyak kecurangan, tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan.
"Nah, kalau itu yang terjadi, sudah jelas apakah permohonan satu dan tiga tidak terbukti, lebih banyak narasi. Nah, kalau begitu hampir pasti ini ditolak,” tutup Idrus Marham.
BERITA TERKAIT: