Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, hasil Pilpres 2024 yang disengketakan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1 dan 3, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, akan diputus pada tanggal 22 April 2024.
"Sebagai penyelenggara tentu kami siap untuk mengawasi jika ada putusan MK," ujar Bagja kepada wartawan, Rabu (17/4).
Dia menuturkan, Bawaslu bertugas mengawasi pelaksanaan putusan MK oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), jika keputusannya nanti memang mengabulkan permohonan perkara dua pasangan capres-cawapres 2024 tersebut.
"Kami akan mentaati dan juga menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi yang akan diputuskan tanggal 22 (April 2024) ini," katanya.
"Apapun putusannya kami penyelenggara pemilu harus mengikuti putusan pengadilan," demikian Bagja menambahkan.
Pada pokoknya, permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden yang dilayangkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud adalah mendiskualifikasi cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka, karena dinilai pencalonannya menyalahi peraturan perundang-undangan.
Sehingga petitum atau tuntutan dua pasangan capres-cawapres 2024 itu, melakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa Gibran.
BERITA TERKAIT: