Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Demokrat Jakarta Optimis Kursi Dapil 2 Jakut Kembali

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Sabtu, 06 April 2024, 00:21 WIB
Demokrat Jakarta Optimis Kursi Dapil 2 Jakut Kembali
Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Demokrat DKI Jakarta dan tim kuasa hukum/Ist
rmol news logo DPD Partai Demokrat Jakarta mengapresiasi keputusan Bawaslu DKI Jakarta yang memvonis PPK, KPU Kota, dan KPU Provinsi DKI Jakarta telah melakukan pelanggaran administratif atas mekanisme pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Dapil 2 Jakarta Utara.
 
"Majelis hakim sudah memberikan teguran kepada terlapor I, II, dan IV untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Keputusan tersebut tentunya membuat kami senang," kata Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Demokrat DKI Jakarta, Yunus Adhi Prabowo dalam keterangannya, Jumat (5/4).
 
Yunus menilai PPK Cilincing, KPU Kota, dan KPU Provinsi telah melakukan kekeliruan dalam pendistribusian, melakukan input data D Hasil Kecamatan DPRD Provinsi DKI tanggal 4 Maret 2024 di Dapil II Kecamatan Cilincing Jakarta Utara.
 
Bahkan, KPU Kota dan KPU Provinsi tidak mengakomodir keberatan saksi Partai Demokrat sehingga menyebabkan dugaan penggelembungan/kenaikan jumlah suara pada partai tertentu di beberapa TPS di wilayah dalam Kecamatan Cilincing Jakarta Utara atas perolehan suara dalam tahapan rekapitulasi penghitungan suara.
 
Menurutnya, putusan hakim sidang Bawaslu itu semakin menegaskan bahwa hakim telah memeriksa secara objektif bukti dokumen dan materi yang disampaikan diterima oleh majelis sidang.
 
Termasuk dalam proses persidangan sengketa di Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) hingga Mahkamah Konstitusi (MK).
 
Sidang untuk perkara laporan pelanggaran administratif pemilu nomor 003/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/12.00/III/2024 itu menyatakan terlapor I, II dan IV terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan, kota dan provinsi.

Kuasa hukum Partai Demokrat Ronald Antony Sirait menegaskan keputusan ini merupakan suatu jalan menuju ke tahap selanjutnya.

"Karena selain pelanggaran etik, ada juga pelanggaran pidananya. Kami akan melaporkan ke DKPP untuk masalah etiknya, supaya betul-betul ini menjadi pelajaran agar tidak disepelekan oleh para penyelenggara pemilu," kata Ronald.

"Sehingga hak Partai Demokrat yaitu kursi legislatif Dapil 2 bisa didapatkan kembali," sambungnya. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA