Pernyataan itu disampaikan Koordinator Siaga 98, Hasanuddin, menanggapi wacana KPK bakal digabung ke Ombudsman.
"Jika melihat ruang lingkup tugas dan fungsinya, yang betul Ombudsman yang digabung ke KPK," katanya, kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (5/4).
Sebab, tambah dia, ada maladministrasi pada pelayanan publik yang berpotensi merugikan keuangan negara, yang tentu menjadi yurisdiksi KPK.
"Penanganan maladministrasi bisa menjadi kedeputian tersendiri, atau di bawah Deputi Pencegahan di KPK," tambahnya.
Menurut Hasanuddin, penggabungan seperti itu pernah terjadi, seperti Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) digabung ke KPK.
"Dan KPKPN kemudian menjadi direktorat tersendiri di bawah keduputian di KPK," katanya.
Menurut Hasanuddin, KPK masih sangat dibutuhkan dalam hal penindakan. Mengingat dibentuknya KPK secara khusus untuk menindaklanjuti tindak pidana korupsi yang sulit dijangkau penindakan konvensional.
Hal itu, kata dia, menjadi spirit dan solusi pemberantasan korupsi di era reformasi atau kritik terhadap pemberantasan korupsi di masa lalu.
"Jadi, jika ada gagasan penggabungan, maka Ombudsman yang digabung ke KPK, bukan sebaliknya," pungkas Hasanuddin.
BERITA TERKAIT: