Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penetapan Cawapres Gibran Konstitusional, Mustahil Didiskualifikasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 04 April 2024, 12:17 WIB
Penetapan Cawapres Gibran Konstitusional, Mustahil Didiskualifikasi
Suasana sidang Mahkamah Konstitusi/RMOL
rmol news logo Permohonan Pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan Paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, agar Paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang ditetapkan KPU sebagai pemenang Pilpres 2024 didiskualifikasi mustahil dilakukan.

Hal ini disampaikan saksi ahli yang diajukan Tim Pembela Prabowo-Gibran, Andi Muhammad Nasrun, dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4).

Andi menilai, permohonan agar MK menggugurkan Gibran sehingga hanya Prabowo yang bertanding dalam Pilpres 2024 juga tidak beralasan.

"Putusan MK tidak mengenal diskualifikasi. Silakan lihat tadi saya sudah meneliti persoalan ini dan sudah menulis 17 buku soal ini. Jadi saya ngerti, jadi enggak bisa pak," jelasnya.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 membuat Gibran yang belum berusia 40 tahun bisa menjadi peserta pilpres. Karena Gibran masih menjabat sebagai kepala daerah yang dipilih melalui proses pemilihan yang demokratis.

"Sekali lagi, penetapan Gibran berdasarkan Putusan MK adalah konstitusional. Kalau anda keberatan, keberatan ke MK, bukan terhadap produk KPU," tandasnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA