Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Maju Jalur Perseorangan di Pilgub Sumut, Bakal Calon Wajib Kantongi 814.046 Dukungan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jonris-purba-1'>JONRIS PURBA</a>
LAPORAN: JONRIS PURBA
  • Rabu, 03 April 2024, 21:30 WIB
Maju Jalur Perseorangan di Pilgub Sumut, Bakal Calon Wajib Kantongi 814.046 Dukungan
Komisioner KPU Sumut, Robby Effendi Hutagalung/RMOL
rmol news logo Agenda politik lima tahunan Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) akan tetap membuka peluang bagi sosok yang ingin maju melalui jalur usungan partai politik maupun dari jalur perseorangan. Untuk memenuhi syarat maju lewat jalur partai politik, bakal calon wajib mengantongi dukungan dari minimal 20 kursi di DPRD Sumatera Utara alias 20 persen dari jumlah kursi parlemen.

“Namun jika ingin maju dari jalur perseorangan, maka seorang bakal calon harus memiliki dukungan minimal sebanyak 814.046 dukungan,” kata Komisioner KPU Sumut, Robby Effendi, Rabu (3/4).

Jumlah ini kata Robby didasarkan pada pasal 41 UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati/walikota. Disana disebutkan bahwa daerah dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 6-12 juta, maka seseorang yang ingin maju wajib memiliki dukungan perseorangan sebanyak 7,5 persen.

“Jumlah DPT kita 10.853.940. Dengan demikian 7,5 persennya yaitu sebanyak 814.046,” ungkapnya.

Ditambahkannya, untuk pemenuhan persyaratan akan berlangung pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Pengumuman pendaftaran pasangan calon akan berlangsung pada 24-26 Agustus. Sedangkan pendaftaran akan dilakukan pda 27-29 Agustus 2024.

“Format surat dukungan dapat diunduh di laman KPU Sumut,” demikian Robby Effendi.rmol news logo article
EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA