Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kata Saksi Ahli Ganjar-Mahfud, MK Berhak Memutus Sengketa Proses Pemilu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 02 April 2024, 12:33 WIB
Kata Saksi Ahli Ganjar-Mahfud, MK Berhak Memutus Sengketa Proses Pemilu
Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, dalam sidang sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi/Repro
rmol news logo Permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024, khususnya yang diajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dianggap bisa diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, saat bersaksi untuk Ganjar-Mahfud dalam sidang lanjutan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Nomor 2/PHPU.PRES/XXII/2024, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (2/4).

"Makna memutus perselisihan hasil pemilu, menurut ahli adalah memeriksa dan mengadili perselisihan antara peserta pemilu dan KPU, mengenai proses perolehan jumlah suara dan hasil perolehan jumlah suara peserta pemilu secara nasional," ujar Aan.

Menurutnya, yang dimaksud proses perolehan suara adalah cara-cara yang digunakan peserta pemilu untuk memperoleh suara dari pemilih berdasarkan peraturan perundang-undangan dan konstitusi.

"Kalau kita lihat Pasal 6A UUD sudah jelas bahwasanya presiden dan wakil presiden yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dan seterusnya. Ini memang menyebut angka, karena ini suatu pemilihan. (Sehingga) satu suara dihargai oleh negara," kata Aan.

"Tetapi persoalannya adalah, Mahkamah harus memastikan suara yang diberikan ini harus sesuai dengan Pasal 22E UUD, harus sesuai asas-asas pemilu (Luber-Jurdil), sehingga membaca (Pasal) 6A tidak terlepas dari 22E," sambungnya.

Aan memandang, MK berhak memeriksa dan mengadili perkara tentang proses memperoleh suara dari adanya pelanggaran-pelanggaran baik yang belum, tidak dapat, atau tidak ingin diselesaikan oleh penyelenggara pemilu.

"Pelanggaran pemilu yang belum, tidak dapat, atau tidak ingin diselesaikan oleh penyelenggara pemilu dan tidak diputus oleh MK maka hanya akan menunda keadilan, yang akibatnya justice delay justice denied," tegasnya.

Maka dari itu, Aan menilai MK berhak mengadili sengketa proses hasil pemilu yang terdiri dari dua jenis pelanggaran. Yaitu pelanggaran yang tidak dapat ditolerir, dan pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"MK adalah pengawal konstitusi, MK memutus perkara berdasarkan UU, sesuai alat bukti dan keyakinan hakim. MK tidak boleh membiarkan aturan prosedural memasung dan mengesampingkan keadilan substantif bila hanya memutus hasil," demikian Aan. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA