Hal itu disampaikan kuasa hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan ketika menyampaikan petitum di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (28/3).
“Apa yang disampaikan dalam permohonan penuh narasi-narasi dan asumsi-asumsi yang sedemikian rupa, terkesan menggiring opini. Seakan-akan kekalahan dari para pemohon adalah karena adanya kecurangan pemilu,” tegas Otto.
Otto menambahkan, kubu 1 dan 3 berusaha menarasikan kemenangan paslon 2 sebagai hasil kecurangan Pemilu 2024, salah satunya melalui politik bantuan sosial (bansos).
Padahal menurutnya, kemenangan Prabowo-Gibran karena hasil pilihan rakyat atas dasar cinta.
“Terus terang, hal ini sangat menyakitkan dan melukai hati masyarakat. Karena rakyat memilih Prabowo-Gibran karena mereka mencintai dan menginginkannya sebagai presiden dan wakil presiden,” sambungnya.
"Jadi kalau rakyat dituduh memilih karena bansos, karena ada kecurangan itu melukai hati rakyat mayoritas Indonesia," tutupnya.
BERITA TERKAIT: