Ketiga anggota DPR PAW yang dilantik itu yakni Sitti Maryam dari Fraksi Partai Nasdem Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan II, dilantik sebagai anggota DPR PAW untuk menggantikan Hasnah Syam.
Kemudian, Munawaroh dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dapil Jawa Tengah X, dilantik sebagai anggota DPR PAW untuk menggantikan Arsul Sani.
Selanjutnya, Qumi Husnuniyati dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil Jawa Timur V dilantik sebagai anggota DPR PAW untuk menggantikan Nur Yasin.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 40 P tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024 tentang peresmian pengangkatan antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat sisa masa jabatan tahun 2019 sampai 2024.
“Kepada sidang dewan yang terhormat, apakah kita dapat melakukan pelantikan anggota pengganti antar waktu DPR RI sebelum kita memasuki acara rapat paripurna hari ini?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab peserta rapat paripurna.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.