Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bawaslu Catat 171 Rekomendasi PSU/PSS/PSL Tak Dijalankan KPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 26 Maret 2024, 14:47 WIB
Bawaslu Catat 171 Rekomendasi PSU/PSS/PSL Tak Dijalankan KPU
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/RMOL
rmol news logo Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Pemungutan Suara Susulan (PSS), dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL), tak seluruhnya dijalankan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyampaikan, pelaksanaan PSU/PSL/PSS yang dijalankan KPU RI tidak sebagaimana seharusnya, yaitu seperti yang direkomendasikan pihaknya dengan jumlah lebih tinggi.

Dia menyebutkan, selisih angka PSU/PSL/PSS yang dilaksanakan KPU RI dengan rekomendasi Bawaslu RI mencapai 171.

"Bawaslu merekomendasikan adanya PSU, PSL, PSS totalnya sebanyak 1.692 TPS, namun yang ditindaklanjuti KPU hanya 1.521 TPS," ujar Bagja kepada wartawan, Selasa (26/3).

Anggota Bawaslu RI dua periode itu menegaskan, rekomendasi pelaksanaan PSU/PSS/PSL merupakan hasil pengawasan dalam tahap pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari 2024.

Di mana, dituturkan Bagja, ada 19 permasalahan yang muncul. Dengan rincian, 13 permasalahan pada pemungutan suara, dan 6 permasalahan pada pelaksanaan penghitungan suara.

Bagja mengatakan, data tersebut berdasarkan hasil patroli pengawasan di 38 provinsi yang dituangkan melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwaslu) hingga 15 Februari 2024 pukul 06.00 WIB.

"Beberapa masalah dalam pemungutan suara itu antara lain surat suara tertukar, pembukaan TPS lebih dari pukul 07.00," terang Bagja.

"Terdapat pemilih khusus yang menggunakan hak pilihnya tidak sesuai dengan domisili kelurahan dalam KTP-el, pemilih mencoblos lebih dari sekali," tambah Bagja. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA