Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DPR Minta Kemenaker Turun Tangan Tuntaskan Polemik THR Ojol

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Jumat, 22 Maret 2024, 18:39 WIB
DPR Minta Kemenaker Turun Tangan Tuntaskan Polemik THR Ojol
Driver Ojol/RMOL
rmol news logo Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) diminta turun tangan secara langsung menangani masalah Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pengemudi ojek online (ojol).

Hal itu ditegaskan Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyikapi polemik tidak dibayarkannya THR para ojek online.

Saleh menuturkan, kemenaker telah memberikan himbauan dan instruksi. Maka seharusnya, dijalankan oleh provider ojek online.

"Kalau tidak dijalankan, kemenaker harus mencari solusi dan jalan keluar.Kalau ditanya, apakah ojol itu pekerjaan. Jawabnya, iya itu pekerjaan. Apakah provider dapat untung dari ojol ini? Jawabnya, tentu saja dapat," ucap Saleh kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (22/3).

Saleh menegaskan perusahaan ojol yang beroperasi di Indonesia sama dengan perusahaan dan industri lain. Oleh karena itu, sudah semestinya wajib pula memberikan THR.

"Apalagi, potongan aplikasi dari perusahaan tergolong tinggi. Driver ojol ini sering mengeluh. Katanya, potongan dari perusahaan lumayan besar. Sering sekali, mereka tidak bisa mengejar target harian. Ditambah lagi, adanya persaingan antar perusahaan yang semakin kompetitif," bebernya.

Sembari menunggu aturan yang lebih khusus, Saleh meminta agar THR tetap harus dibayarkan. Pasalnya, para driver ini tidak punya pilihan. Mereka hanya berharap dapat bonus dan tambahan dari perusahaan tempat mereka bekerja.

"Tidak perlu diskusi soal kontrak kerja. Ambil mudahnya aja. Berikan hak mereka. Kalau menyoal soal kontrak kerja, ada kesan mau cari-cari alasan. Jangan pas lagi enak, dinikmati sendiri, pas mau bayar THR enggan," demikian Saleh Partaonan Daulay.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA