Sebanyak delapan fraksi di DPR RI menyepakati RUU DKJ dibawa ke tingkat II. Hanya satu fraksi yang menolak yakni PKS.
Menanggapi hal ini, Direktur Lembaga Riset Lanskap Politik Indonesia, Andi Yusran, meminta agar DPR RI kembali mengkaji naskah akademik RUU DKJ karena dinilai masih belum matang.
"Mohon kepada anggota parlemen tidak buru-buru dan tidak berdagang pasal karena ini menyangkut persoalan strategis," kata Andi kepada Kantor
Berita Politik RMOL, Selasa (19/3).
Kesepakatan antara Baleg dan Pemerintah diambil dalam Rapat Pleno pengambilan keputusan Tingkat I di Panja RUU DKJ yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin malam (18/3).
Sebagai satu-satunya fraksi yang menolak RUU DKJ lanjut ke Tingkat II, Fraksi PKS lantas menyampaikan pandangan yang dibacakan oleh Ansory Siregar.
Anshory berharap, DKJ bisa jadikan sebagai ibukota legislatif atau tidak perlu pindah ke Ibukota Negara (IKN).
“Bisa dikaji kekhususan Jakarta sebagai ibukota legislatif, IKN sebagai ibukota eksekutif, dan kota lain sebagai ibukota yudikatif. Dengan demikian menjadi jelas apa yang menjadi kekhususan Jakarta, bukan sekadar namanya saja,” jelas dia.
BERITA TERKAIT: