Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jangan Berdagang Pasal, Naskah Akademik IKN Masih Perlu Dikaji

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 19 Maret 2024, 10:32 WIB
Jangan Berdagang Pasal, Naskah Akademik IKN Masih Perlu Dikaji
Ilustrasi/Net
rmol news logo Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) akan dibawa ke Rapat Paripurna.

Sebanyak delapan fraksi di DPR RI menyepakati RUU DKJ dibawa ke tingkat II. Hanya satu fraksi yang menolak yakni PKS.

Menanggapi hal ini, Direktur Lembaga Riset Lanskap Politik Indonesia, Andi Yusran, meminta agar DPR RI kembali mengkaji naskah akademik RUU DKJ karena dinilai masih belum matang.

"Mohon kepada anggota parlemen tidak buru-buru dan tidak berdagang pasal karena ini menyangkut persoalan strategis," kata Andi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (19/3).

Kesepakatan antara Baleg dan Pemerintah  diambil dalam Rapat Pleno pengambilan keputusan Tingkat I di Panja RUU DKJ yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin malam (18/3).

Sebagai satu-satunya fraksi yang menolak RUU DKJ lanjut ke Tingkat II, Fraksi PKS lantas menyampaikan pandangan yang dibacakan oleh Ansory Siregar.

Anshory berharap, DKJ bisa jadikan sebagai ibukota legislatif atau tidak perlu pindah ke Ibukota Negara (IKN).

“Bisa dikaji kekhususan Jakarta sebagai ibukota legislatif, IKN sebagai ibukota eksekutif, dan kota lain sebagai ibukota yudikatif. Dengan demikian menjadi jelas apa yang menjadi kekhususan Jakarta, bukan sekadar namanya saja,” jelas dia.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA