Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

UU BUMN Sah, DPR: Penunjukan Direksi Tetap Domain Kementerian BUMN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Selasa, 04 Februari 2025, 16:29 WIB
UU BUMN Sah, DPR: Penunjukan Direksi Tetap Domain Kementerian BUMN
Anggota Komisi VI DPR, Herman Khaeron/Ist
rmol news logo Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetap eksis meski nantinya ada Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Menurut Anggota Komisi VI DPR, Herman Khaeron, BPI Danantara tidak akan mereduksi Kementerian BUMN pasca pengesahan RUU BUMN menjadi undang-undang.

"Seluruh pengangkatan dan pemberhentian direksi dan komisaris BUMN menjadi domain Kementerian BUMN," ujar Herman usai rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.

Tidak hanya kewenangan menunjuk direksi dan komisaris, Kementerian BUMN juga tetap memiliki kewenangan terkait rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) BUMN.

Namun demikian, Herman menyebut detail perubahan UU BUMN masih menunggu peraturan pemerintah (PP).

"Hal ini juga termasuk detail untuk aset dan pegawai BUMN yang nanti diatur dalam PP," lanjutnya.

Dijelaskan Herman, UU BUMN mengatur pembagian tugas antara Kementerian BUMN dan Danantara. Salah satunya soal perubahan terkait setoran dividen BUMN.

"Kalau dulu dividen disetor ke Kemenkeu, ke negara. Sekarang itu ke Danantara dan dikelola Danantara untuk dilakukan investasi di lingkungan BUMN dan luar BUMN," pungkas politisi Demokrat ini. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA