Menurut Anggota Komisi VI DPR, Herman Khaeron, BPI Danantara tidak akan mereduksi Kementerian BUMN pasca pengesahan RUU BUMN menjadi undang-undang.
"Seluruh pengangkatan dan pemberhentian direksi dan komisaris BUMN menjadi domain Kementerian BUMN," ujar Herman usai rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.
Tidak hanya kewenangan menunjuk direksi dan komisaris, Kementerian BUMN juga tetap memiliki kewenangan terkait rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) BUMN.
Namun demikian, Herman menyebut detail perubahan UU BUMN masih menunggu peraturan pemerintah (PP).
"Hal ini juga termasuk detail untuk aset dan pegawai BUMN yang nanti diatur dalam PP," lanjutnya.
Dijelaskan Herman, UU BUMN mengatur pembagian tugas antara Kementerian BUMN dan Danantara. Salah satunya soal perubahan terkait setoran dividen BUMN.
"Kalau dulu dividen disetor ke Kemenkeu, ke negara. Sekarang itu ke Danantara dan dikelola Danantara untuk dilakukan investasi di lingkungan BUMN dan luar BUMN," pungkas politisi Demokrat ini.
BERITA TERKAIT: